Daftar Blog Saya

Mengenai Saya

Foto saya
Assalamualaikum saudara Muslim muslimahku, semoga dalam lindungan Allah SWT, terimakasih telah berkunjung di blogger ku. Jazakumullah

Jumat, 08 Maret 2019

Makalah Konstitusi dan Rule of Law

BAB II

PEMBAHASAN


2.1 Pengertian dan Definisi Konstitusi

2.1.1 Istilah dan Pengertian Konstitusi

Konstitusi berasal dari kata constituer (Pransis), constitution (Inggris), constitutle (Belanda) yang berarti membentuk, menyusun dan menyatakan.Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi di masukan sebagai pembentukan suatu negara, atau menyusun dan menyatakan sebuah negara.Konstitusi juga bisa berarti peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan suatu negara. Dalam bahasa indonesia, konstitusi dikenal dengan sebutan Undang-undang Dasar (UUD).
Keduanya memang tidak berarti sama. UUD hanyalah sebatas hukum dasar  yang tertulis, sedangkan konstitusi disamping memuat hukum dasar yang tertulis, juga mencakup hukum dasar yang tidak tertulis. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis, melainkan juga bersifat sosiologis dan politis.Sedangkan undang-undang dasar hanya merupakan sebagian dari pengertian konstitusi, yaitu konstitusi yang tertulis.
Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan istilah Grondwet, yang berarti undang-undang dasar (grond=dasar dan wet=undang-undang). Di Jerman istilah konstitusi juga dikenal dengan istilah Grundgesetz, yang juga berarti Undang-Undang Dasar (grund=dasar dan gesetz=Undang-Undang).
Istilah konstitusi menurut Chairul Anwar adalah fundamentallaws tentang pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya.Sementara menurut Sri Soemantri, konstitusi berarti suatu naskah yang membuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.Dari dua pengertian bisa dikatakan bahwa konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi yang diperlukan untuk berdirinya sebuah negara.
1.1.3 Klasifikasi Konstitusi
Menurut CF. Strong konstitusi terdiri  atas dua bagian diantaranya adalah:
1 Konstitusitertulis adalah aturan- aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
2 Konstitusi tidak tertulis/konvensiadalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
2.1.2 Nilai Konstitusi
Nilai dalam konstitusi dibagi menjadi beberapa macam diantaranya adalah sebagai berikut:
1 Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2 Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal-pasal tertentu tidak berlaku/tidsak seluruh pasal–pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3 Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
2.1.3 Sifat Konstitusi
Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
1 Flexible/luwes apabila konstitusi/undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
2 Rigid/ kaku apabila konstitusi/undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
Jadi bisa disimpulkan Sifat pokok konstitusi negara adalah fleksibel dan juga rigid. Menurut James Bryce, konstitusi dikatakan fleksibel bila bercirikan: Elastis karena dapat menyesuaikan dirinya dengan mudah dan memungkinkan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang serta konstitusi tersebut dinamis. Sisi negatif dari konstitusi yang fleksibel adalah membawa akibat kemerosotan pada kewibaawaan konstitusi itu sendiri. Sedangkan dikatakan rigid bila ia sulit diubah.

2.1.4 Tujuan Konstitusi

Konstitusi memiliki tujuan untuk membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi 3 tujuan, yaitu:
1 Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
2 Konstitusi bertujuan untuk melepaskan control kekuasaan dari penguasa sendiri.
3 Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
Secara garis besar, tujuan Konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah dan menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasan yang berdaulat. Menurut Bagir Manan, hakekat dari konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme, yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain.

2.1.5 Pentingnya Konstitusi dalam Suatu Negara

Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal yang sangat krusial (miring), karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara. Dr. A. Hamid S. Attamimi menegaskan-seperti yang dikutip Thaib- bahwa konstitusi atau undang-undang dasar merupakan suatu hal yang sangat penting sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan, sejalan dengan pendapat tersebut, Bagir Manan mengatakan bahwa hakekat konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme yaitu pemabatasan terhadap kekuasaan pemerintah disuatu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk dipihak lain. 

2.2 Hakikat dan Fungsi Konstitusi (UUD)
2.2.1 Hakikat Konstitusi
Setiap negara modern dewasa ini senantiasa memerlukan suatu sistem pengaturan yang dijabarkan dalam suatu konstitusi. Oleh karena itu konstitusionalisme mengacu pada pengertian sistem institusionalisasi secara efektif dan terhadap suatu pelaksanaan pemerintahan. Dengan lain perkataan menurut Hamilton untuk menciptakan suatu tertib pemerintahan diperlukan pengaturan sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan.
 Pembatasan dan pengendalian tersebut hanya dapat dilakukan melalui konstitusi. Istilah konstitusi dari sudut sejarah telah lama dikenal yaitu sejak zaman Yunani Kuno. Diduga Konstitusi Athena (abad 425 S.M.) merupakan konstitusi pertama yang ada di dunia dan dipandang sebagai alat demokrasi yang sempuna. Hal ini dikarenakan bahwa pemahaman orang tentang konstitusi sejalan pemikiran orang-orang Yunani Kuno tentang negara. Hal ini dapat diketahui dari paham Socrates yang telah dikembangkan oleh muridnya Plato, dalam bukunya politea atau negara yang memuat ajaran-ajaran Platotentang negara dan hukum, dan bukunya Nomoi atau undang-undang.
Dalam masyarakat Yunani kuno dikatakan bahwa politea diartikan sebagai konstitusi, sedangkan nomoi adalah undang-undang biasa. Perbedaan dari istilah tersebut adalah politea mengandung kekuasaan lebih tinggi daripada nomoi, karena mempunyai kekuataan membentuk agar tidak bercerai berai. Dalam kebudayaan Yunani, istilah konstitusi berhubungan erat engan ucapan respublica constitiere, sehingga lahirlah semboyan yang berbunyi pricep egibus solutus est, salus publica suprema lex, yang berarti rajalah yang berhak menentukan organisasi atau struktur daripada negara, oleh karena itu raja adalah satu-satunya pembuat undang-undang.
Dengan demikian, istilah konstitusi pada zaman Yunani Kuno diartikan hanya sebatas materiil saja karena konstitusi pada saat itu belum diletakkan dalam suatu naskah yang tertulis.
 Berkaitan dengan istilah konstitusi, Wirjono Prodjodikoro menyatakan bahwa Istilah konstitusi berasal dari kata kerja constitutuer (Prancis) yang berarti membentuk, yaitu membentuk suatu negara. Sehingga konstitusi mengandung pengertian permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara, dengan demikian suatu konstitusi memuat peraturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan bangunan besar yaitu negara.
Menurut Sri Sumantri : Istilah konstitusi berasal dari perkataan constitution, yang dalam bahasa Indonesia dijumpai istilah hukum yang lain, yaitu undang-undang dasar dan atau hukum dasar. Dalam perkembangannnya istilah konstitusi mempunyai dua pengertian yaitu pengertian yang luas dan pengertian yang sempit,
Sedangkan Moh. Kusnardi dan Harmaili Ibrahim berpendapat bahwa Konstitusi yang berasal dari istilah constitution (Bahasa Inggris dan Prancis) atau verfasung (Belanda) memiliki perbedaan dari undang-undang dasar atau goundgesetz. Jika ada kesamaan, itu merupakan kekhilafan pandangan dinegara-negara modern, yang disebabkan oleh pengaruh paham kodifi kasi yang menghendaki setiap peraturan harus tertulis, demi mencapai kesatuan hukum dan kepastian hukum. Berangkat dari pendapat para ahli di atas tentang konstitusi, maka dapat kita lihat bahwa istilah konstitusi ini terjadi perbedaan pendapat, ada yang berpendapat bahwa konstitusi sama dengan undang-undang dasar dan ada yang berpendapat konstitusi tidak sama dengan undang-undang dasar. Penyamaan arti konstitusi dan UUD inilah yang sesuai dengan praktik ketatanegaraan di Indonesia.
Terlapas dari pandangan dua kelompok di atas, istilah konstitusi dalam perkembangannya mempunyai dua pengertian yaitu : pertama, dalam pengertian yang luas, konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar baik yang tertulis ataupun tidak tertulis ataupun campuran keduanya; kedua, dalam pengerian sempit, konstitusi berarti piagam dasar atau undang-undang dasar ialah suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara.
Dengan demikian hakikat dari konstitusi adalah suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa yang berbentuk suatu dokumen tentang pembagian tugas sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik dan juga berisi hak-hak asasi manusia.

2.2.2 Fungsi Konstitusi

Menurut William G. Andrews, dapat dirumuskan beberapa fungsi konstitusi yang sangat penting baik secara akademis maupun dalam praktek, yaitu;
1 Menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai satu fungsi konstitualisme
2 Memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintahan
3 Menjadi instrumen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem demokrasi maupun raja dalam sistem monarki) kepada organ-organ kekuasaan negara.

2.3 Pengertian Rule Of Law

Rule of Law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal, dan otonom. Misalnya gerakan revolusi Perancis serta gerakan melawan absolutisme di Eropa lainnya, baik dalam melawan kekuasaan raja, bangsawan maupun golongan teologis. Berdasarkan bentuknya, rule of law adalah kekuasaan publik yang di atur secara legal. Setiap organisasi atau persekutuan hidup dalam masyarakat termasuk Negara mendasarkan pada rule of law. Dalam hubungan ini pengertian rule of law berdasarkan substansi atau isinya sangat berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara.
Berdasarkan definisi diatas, Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua, yaitu pengertian secara formal dan hakiki/materiil.
a)      Secara formal, rule of law diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi, misalnya negara
b)      Secara hakiki, rule of law terkait dengan penegakan rule of law karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk

2.3.1 Latar Belakang (Sejarah) Rule Of Law

Rule of law secara umum merupakan suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke XIX, bersamaan dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi. Rule of law merupakan konsep tentang common law tempat segenap lapisan masyarakat dan negara beserta seluruh kelembagaannya menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun di atas prinsip keadilan dan egalitarian.
Latar belakang kelahiran Rule of Law:
1 Di awali oleh adanya gagasan untuk melakukan pembatasan kekuasaan pemerintah negara
2 Sarana yang dipilih untuk maksud tersebut yaitu Demokrasi Konstitusional
3 Perumusan yuridis dari Demokrasi Konstutisional adalah konsepsi negara hukum
Adapun the rule of law mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
1 Adanya jaminan perlindungan terhadap HAM
2 Adanya supremasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintah
3 Adanya pemisahaan dan pembagian kekuasaan negara
4 Adanya lembaga peradilan yang bebas dan mandiri

2.3.2 Prinsip-prinsip Rule of Law di Indonesia

Dalam pembahasannya terdapat dua prinsip-prinsip yang digunakan dalam penegakan rule of law di Indonesia sebagai berikut.
1.      Prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang isinya menyatakan:
Bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa,… karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan “peri keadilan”;
1. … kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, “adil” dan makmur;
2. … untuk memajukan “kesejahteraan umum”, ...dan “keadilan sosial”;
3. … disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu “UUD Negara Indonesia”;
4. “… kemanusiaan yang adil dan beradab”
5. … serta dengan mewujudkan suatu “keadilan sosial” bagi seluruh rakyat Indonesia
Dengan demikian inti rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat terutama keadilan sosial.
2.      Prinsip-prinsip rule of law secara hakiki (materiil) sangat erat kaitannya dengan “the enforcement of the rides of law(penyelenggaraan menyangkut ketentuan-ketentuan hukum) dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam hal penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip rule of law. Berdasarkan pengalaman berbagai negara dan hasil kajian, menunjukkan bahwa keberhasilan “the enforcement of the rules of law” bergantung pada kepribadian nasional setiap bangsa (Sunarjati Hartono: 1982). Hal ini didukung oleh kenyataan bahwa rule of law merupakan institusi sosial yang memiliki struktur sosiologis yang khas dan mempunyai akar budayanya yang khas pula.

2.3.3 Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of Law

Agar pelaksanaan rule of law dapat berjalan sesuai dengan yang di harapkan, maka:
1. Keberhasilan harus didasarkan pada corak masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian masing-masing setiap bangsa.
2. Rule of law yang merupakan institusi sosial harus didasarkan pada budaya yang tumbuh dan berkembang
3. Rule of law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat, dan negara, harus ditegakkan secara adil juga memihak pada keadilan.






BAB III

KESIMPULAN


3.1 Kesimpulan

Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa Konstitusi adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas pokok badan-badan pemerintah suatu negara yang secara garis besar bertujuan untuk membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah dan untuk menjamin hak-hak yang diperintah.Secara historis timbulnya konstitusi sebagai sesuatu jerangka kehidupan telah dan sejak zaman Yunani.

Konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan ketatanegaraan karena ia berfungsi sebagai pegangan dan pembari batas kekuasaan Negara.Perubahan konstitusi merupakan suatu keharusan dalam sistem ketatanegaraan dalam suatu Negara, konstitusi karena sebuah konstitusi haruslah sesuai dengan realitas kondisi bangsa dan negara yang sesuai dengan sifat konstitusi sendiri, yaitu fleksibel dan rigid.

3.2 Saran

Sebagai warga negara kita haruslah menjunjung tinggi hukum dan kaidah-kaidahnya agar terselenggara keamanan, ketentramanan dan kenyamanan. Pelajari UU 1945 beserta nilai-nilainya dan jalankan apa yang jadi tuntutannyaagar tercipta kehidupan yang stabil. Dalam suatu penegakan hukum disuatu Negara maka seluruh aspek kehidupan harus dapat merasakan dan diharapkan yaitu kemakmuran bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar